Beberapa Karya Siswa dalam Tugas Membuat Artikel

Siswa Tidak Memakai Helm,Siapa Salah?
Oleh Ni Komang Aira Tri Hartawati (8A2)
Pernahkah kalian melihat siswa berkendara di jalan raya namun tidak menggunakan helm? Jika tidak, mungkin kalian tinggal di wilayah perkotaan, karena biasanya pengawasan terhadap peraturan lalu lintas di Kota sangatlah ketat. Namun, jika dibandingkan dengan wilayah pedesaan, hal tersebut akan sangat berbeda. Kalian akan banyak menemukan para siswa yang mengabaikan pentingnya pemakaian helm saat berkendara.
Hal ini sering disebabkan karena kurangnya pengawasan pada siswa, terutama dari pihak keluarga, serta kurangnya kesadaran siswa akan fungsi helm sebagai pelindung keselamatan. Sebagian besar, para siswa juga menganggap penggunaan helm dapat merubah penampilannya karena cenderung menutupi wajah dan merasa tidak nyaman saat digunakan karena panas.
Seharusnya, hal ini tidak boleh dinormalisasikan. Sebagai orang tua, mereka harus dapat mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar terbiasa mengunakan helm serta mematuhi peraturan lalu lintas. Helm yang digunakan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), karena lebih terjamin kualitasnya untuk melindungi kepala dari benturan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang disebutkan pada Pasal 291 Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 150.000 (https://diskominfo.bandaacehkota.go.id)
Peran dari pihak berwajib juga sangat penting. Seperti dari pihak kepolisian, mereka juga harus ikut turun tangan, yaitu dengan memperketat pengawasan terhadap pengendara dengan melakukan razia atau semacamnya. Dengan demikian, penggunaan helm sangatlah penting untuk meminimalisir cedera serius pada kepala jika mengalami kecelakaan, serta demi keselamatan kita bersama.
Siswa-Siswi Bolehkah Merokok?
Oleh : Kadek Ayu Oktaviani (8A2)
Membicarakan siswa-siswi SMP N 2 Gerokgak tidak dibolehkan merokok sangat menarik. Di dinding tembok sekolah SMP N 2 Gerokgak sudah tertempel aturan-aturan dilarang merokok. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh siswa-siswi SMP N 2 Gerokgak. Pendapat saya terhadap larangan tersebut sangat setuju karena dengan siswa-siswi yang masih dibawah umur tidak pantas untuk merokok.
Alasan lain saya, untuk menyetujui siswa-siswi SMP N 2 Gerokgak tidak dibolehkan merokok karena merokok dapat membahayakan diri bahkan juga dapat merugikan diri. Di dalam rokok terdapat zat kimia yang berbahaya seperti nikotin, tar, benzena, dan karbon monoksida. Zat-zat tersebut sangat berbahaya karena dapat membahayakan kesehatan (https://dinkes.jogjaprov.go.id/berita/detail/waspada-4-zat-berbahaya-dalam-rokok). Ini menunjukkan bahwa bahaya merokok adalah dapat menyebabkan timbulnya beberapa penyakit seperti kanker, serangan jantung, impotensi, dan penyakit lainnya. Merokok dapat merusak seluruh sistem kardiovaskular, hal ini disebabkan karena zat kimia berbahaya yang terdapat di dalam rokok.
Merokok dapat membawa dampak negatif pada siswa-siswi seperti kurang fokus belajar, sulit memahami pelajaran karena mengalani penurunan daya tangkap, gelisah, mengalami gangguan kecemasan, hingga mengakibatkan depresi. Merokok juga bisa menjadi pintu gerbang menuju narkoba.Kebiasaan merokok sangat sulit ditinggalkan karena rokok mengandung zat nikotin yang bersifat adiktif (ketagihan) pada tubuh.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Ikrar Kebangsaan untuk Persatuan Indonesia
- Galungan dan Kuningan:Merajut Kemenangan Dharma dalam Tradisi Hindu Bali
- Pelatihan Kader Pedul (Peduli Lingkungan)
- PMM; PadaMu Muah!
- Sampah, Alangkah Indahmu
Kembali ke Atas